Umum
Pemdes Tanjungsari Raih Rekomendasi Pencairan Operasional PBB-P2
6 September 2025 pukul 09.39 · 4 views · Diringkas oleh AI

Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, resmi menerima surat rekomendasi pencairan anggaran biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Rekomendasi ini diterbitkan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo setelah Desa Tanjungsari berhasil mencapai realisasi penerimaan PBB-P2 sebesar 100 persen dari pokok ketetapan, yakni senilai Rp174.708.581,00. Penyerahan dokumen dilakukan oleh Sekretaris Desa Tanjungsari, Ervan, kepada pihak BPPKAD. Pencairan biaya operasional ini didasarkan pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 65 Tahun 2024 beserta perubahannya, yang menetapkan bahwa desa berhak menerima dana operasional jika telah melampaui batas minimal 80 persen dari target ketetapan. Dengan tercapainya target penuh, Pemerintah Desa Tanjungsari diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di wilayah Kecamatan Jenangan. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen pemerintah desa dalam memenuhi kewajiban administratif dan fiskal, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat setempat melalui program-program pembangunan yang didanai dari sektor pajak.

#Pemdes Tanjungsari
#PBB-P2
#BPPKAD Ponorogo
#Pajak Daerah
#Berita Desa