Surat Pengantar KTP/KK
Pengantar untuk pembuatan atau perubahan data KTP dan Kartu Keluarga.
1 hari kerja Gratis
Syarat
1. Fotokopi KTP (jika sudah memiliki).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Dokumen pendukung sesuai keperluan (surat nikah, surat lahir, surat pindah, dll. jika diperlukan).
4. Mengisi formulir atau menyampaikan tujuan pengurusan kepada RT.
Prosedur
Alur pengurusan :
1. Siapkan seluruh persyaratan.
2. Ajukan permohonan kepada Ketua RT.
3. RT memverifikasi data dan menerbitkan surat pengantar.
4. Minta pengesahan RW (jika diperlukan).
5. Bawa surat pengantar beserta persyaratan ke desa/kelurahan atau Disdukcapil untuk proses KTP/KK.