8 Program Prioritas Dana Desa 2026 Desa Tanjungsari
Umum

8 Program Prioritas Dana Desa 2026 Desa Tanjungsari

Pemilik: Belum diisi

Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, secara resmi menetapkan delapan program prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang bertujuan untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan. Kepala Desa Tanjungsari, Zainur Rofiqi, ST, menegaskan bahwa fokus utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan desa, serta memperbaiki layanan dasar. Delapan program prioritas tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, penguatan desa berketahanan iklim, peningkatan layanan kesehatan, serta program ketahanan pangan. Selain itu, terdapat dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pengembangan infrastruktur digital, dan penguatan tata kelola keuangan desa. Zainur Rofiqi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan seluruh elemen masyarakat dalam mengawal pelaksanaan program tersebut agar memberikan manfaat nyata. Dengan perencanaan yang matang dan partisipasi aktif warga, diharapkan Desa Tanjungsari dapat mewujudkan visi desa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. Program ini diharapkan menjadi pedoman utama dalam pembangunan desa selama satu tahun ke depan guna memenuhi kebutuhan mendasar warga secara efektif dan efisien.