Pemdes Tanjungsari Raih Rekomendasi Pencairan Operasional PBB-P2
Umum

Pemdes Tanjungsari Raih Rekomendasi Pencairan Operasional PBB-P2

Pemilik: Belum diisi

Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, resmi menerima surat rekomendasi pencairan anggaran biaya operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Rekomendasi ini diterbitkan oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Ponorogo setelah Desa Tanjungsari berhasil mencapai realisasi penerimaan PBB-P2 sebesar 100 persen dari pokok ketetapan, yakni senilai Rp174.708.581,00. Penyerahan dokumen dilakukan oleh Sekretaris Desa Tanjungsari, Ervan, kepada pihak BPPKAD. Pencairan biaya operasional ini didasarkan pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 65 Tahun 2024 beserta perubahannya, yang menetapkan bahwa desa berhak menerima dana operasional jika telah melampaui batas minimal 80 persen dari target ketetapan. Keberhasilan Desa Tanjungsari dalam memenuhi target 100 persen ini menjadi bukti optimalisasi pengelolaan pajak daerah di tingkat desa. Pemerintah desa berharap capaian ini dapat memberikan dampak positif bagi keberlangsungan pembangunan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Jenangan ke depannya.